KPK Dalami Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia, Potensi Kerugian Negara Capai Rp8,3 Triliun

Hukum17 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merespons desakan publik terhadap dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi awal terkait kasus ini.

Hal ini disampaikan Fitroh kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 April 2025. Namun, Fitroh menegaskan bahwa informasi lebih lanjut baru akan disampaikan ke publik setelah tahap penelaahan oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) rampung.

Kasus ini menyeruak ke permukaan setelah Etos Indonesia Institute mengungkap dugaan selisih dalam laporan keuangan PT Pupuk Indonesia berdasarkan audit independen. Temuan utama berupa transaksi tunggal hampir Rp7,98 triliun yang tak dicatat dalam neraca, serta kas terbatas senilai Rp707,87 miliar dan deposito berjangka Rp7,27 triliun.

Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, meminta agar Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera memeriksa jajaran direksi Pupuk Indonesia. “Ini bukan sekadar dugaan, kami punya data pendukung,” katanya, pada 17 April 2025.

Hingga kini, KPK belum memutuskan peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, Fitroh memastikan lembaganya tetap bekerja serius menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjanjikan transparansi ketika proses penyelidikan telah mencapai kemajuan signifikan.

Masyarakat diimbau tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan tenang. KPK memastikan bahwa penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme dan akan diumumkan ke publik jika sudah memasuki tahapan hukum yang lebih lanjut.***