KPK Temukan Rp934 Juta dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten, Total Sitaan Rp1,2 Miliar

Nasional16 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai senilai Rp934 juta yang disimpan di dalam sebuah tong plastik berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Temuan tersebut diungkap KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang dalam tong biru itu ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo saat penyidik melakukan rangkaian operasi penindakan.

“Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” demikian penjelasan KPK sebagaimana diberitakan ANTARA.

Selain uang Rp934 juta yang ditemukan di dalam tong biru, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop. Penyidik juga menemukan uang asing sebesar 5.972 yuan atau setara dengan sekitar Rp16 juta.

Jika dikonversikan ke rupiah, keseluruhan uang tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. KPK turut menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Penyidik masih mendalami keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang ditangani. KPK menjelaskan bahwa uang yang ditemukan telah bercampur dari sejumlah klaster perkara sehingga asal-usul masing-masing uang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Temuan uang dalam jumlah besar di dalam tong biru menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam pengungkapan kasus ini. Namun, penyidik tetap perlu membuktikan hubungan barang bukti tersebut dengan perbuatan para tersangka melalui proses penyidikan.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti. Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang terkait dengan PT Madani Winasis Creative.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2026 setelah terjaring dalam rangkaian OTT yang berlangsung sehari sebelumnya. KPK kemudian menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026. Penyidik mendalami sejumlah dugaan praktik yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah, serta pemberian kepada pihak BPK untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.

KPK masih menelusuri peran masing-masing pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK membagi dugaan tindak pidana ke dalam lima klaster. Pengelompokan tersebut membantu penyidik menelusuri pola penerimaan uang dan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Klaster yang didalami mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, persoalan perizinan, penerimaan upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.

Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan suap yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. KPK mendalami kemungkinan adanya pemberian uang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan, termasuk dugaan pengubahan atau penghapusan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan.

Penyidik juga menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari sejumlah pihak. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi sumber dana, pihak yang memberikan maupun menerima uang, serta hubungan setiap transaksi dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,2 miliar menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Meski sebagian uang ditemukan di rumah adik Bupati Klaten, lokasi penemuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik akhir uang maupun sumber setiap dana.

KPK perlu menghubungkan barang bukti fisik dengan keterangan saksi, dokumen transaksi, serta bukti lain yang diperoleh selama penyidikan. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah uang yang disita berkaitan dengan satu atau beberapa klaster dugaan korupsi.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, serta independensi pemeriksaan keuangan pemerintah. Pengawasan yang efektif diperlukan agar proses penggunaan anggaran publik berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh. Publik kini menunggu perkembangan penelusuran aliran dana, pembuktian dugaan tindak pidana, serta proses hukum terhadap para tersangka.